Peningkatan krisis terbaru di Palestina, yang muncul akibat reaksi tidak proporsional Israel terhadap seorang serdadu Israel yang dijadikan ‘sandera’ oleh pejuang Palestina, telah kembali mengarahkan fokus perhatian internasional ke sana, dan untuk sementara mengalihkan fokus media dari Irak ke Palestina.

Konflik tersebut juga telah kembali mengarahkan opini publik ke debat berkepanjangan ihwal legalitas pendirian dan eksistensi negara Israel, selain adanya usaha-usaha menuju terciptanya solusi dwi-negara. Pendulum terus mengayun antara menolak negara Israel, yang menariknya, pandangan ini tidak hanya dianut oleh Muslim, tapi juga sebagian orang Kristen dan Yahudi; dan antara pemberian legitimasi kepada Israel oleh kolonialis-kolonialis pendirinya, yang kemudian dipaksakan kepada kaum Muslim dan dilindungi oleh militer Israel dan para penguasa tiran negara-negara sekawasannya.

Enam puluh tahun eksistensi negara Israel senantiasa dihiasi dengan 60 tahun perdebatan dan perjuangan. Akan tetapi, esensi perdebatan itu telah secara sengaja disalahartikan dan dikaburkan oleh pemahaman absurd yang cenderung dipaksakan bahwasanya anti terhadap negara Israel dan/atau anti-Zionis adalah sama dengan anti-Yahudi dan anti-Semit. Akibatnya, diskusi dan debat politik seputar legitimasi itu telah dibajak oleh pengkaitan yang keliru, palsu, emosional, menyederhanakan masalah, dan tidak relevan ini.

Agar tidak jatuh ke dalam perangkap ini dan agar tidak terjebak dalam kekeliruan ini secara terus-menerus, dan agar kita bisa fokus ke dalam perspektif yang bermakna perihal adakah hak bagi negara Israel untuk eksis, mari kita singkirkan saja opini yang menyesatkan itu: “Pernyataan bahwa sikap anti-Israel dan/atau anti-Zionis adalah sama dengan sikap anti-Yahudi dan anti-Semit adalah absurd, palsu dan merupakan upaya sengaja dan sistematis untuk melumpuhkan pandangan politik yang sah yang menggugat ketidakabsahan negara Israel dan hak fundamental untuk menentangnya.”

Adapun inti perdebatan seputar legitimasi Israel sebagai sebuah negara, hal ini berkaitan dengan empat klaim: Etika, Historis, Keagamaan, dan Politik.

Etika
Tidak ada dasar etika untuk legitimasi Israel, karena jelas tidaklah etis dan sungguh amoral untuk mengusir paksa sejumlah penduduk dari wilayah mereka, menjadikan mereka sebagai pengungsi yang tak jelas nasibnya, lalu meneror mereka agar menerima pengambilalihan ilegal atas wilayah mereka itu. Bila pemaksaan terhadap suatu populasi untuk meninggalkan rumah, tanah, dan harta benda mereka dianggap etis, maka logika sinting seperti itu akan membuat kita menerima juga kebijakan Presiden Mugabe di Zimbabwe yang mengusir “orang-orang ras putih” sebagai hal yang etis. Dengan logika yang sama, maka etis juga jika seseorang memasuki Peternakan Bush di Texas sana, memaksanya keluar dari sana, lalu mengklaim peternakan itu sebagai milik orang tersebut, hanya menyisakan gudang untuk Bush jadikan sebagai rumah barunya, dan mencegah Bush untuk mengambil langkah-langkah tepat untuk mengambil kembali peternakannya.

Kita tidak menganggap hal-hal itu etis dan kita pun ragu hal-hal seperti itu akan dianggap etis dan bermoral. Dan ini terbukti ketika Argentika berupaya mengklaim Kepulauan Falkland dan pemerintah Inggris meresponnya pada April 1982, di bawah kepemimpinan Margaret Thatcher, dengan memerangi Argentina dalam Perang Falkland untuk mempertahankannya tetap berada di bawah kekuasaan Inggris. Mari kita pertahankan perspektif ini – Kepulauan Falkland hanya berpenduduk 3,000 orang dibandingkan dengan Palestina yang berpenduduk 4 juta orang (tidak termasuk mereka yang dipaksa hijrah ke Yordania dan yang menjadi Israel). Berdasarkan pengalaman Inggris yang memberikan Palestina ke orang asing, mengapa hal yang sama tidak berlaku dalam kasus Falkland, bahwa kepulauan itu diberikan saja ke Argentina (yang secara historis bisa mengklaim kepulauan tersebut)? Apakah tidak etis bagi pemerintah Inggris untuk tidak memberikan Kepulauan Falkland, seperti yang mereka lakukan dengan Palestina? Mengingat adanya perdebatan di kalangan politisi Inggris untuk memperingati Perang Falkland, jelas Inggris tidak menganggapnya demikian. Karena itu, jika Inggris bisa berperang demi membebaskan sebuah pulau yang relatif tidak signifikan dari pendudukan negara asing, dalam rangka melindungi penduduknya, dan mereka memperingatinya tiap tahun, lantas mengapa rakyat Palestina tidak bisa melakukan hal yang sama dan mengusir pendudukan ilegal atas wilayah mereka?

Yang tidak etis bukanlah posisi rakyat Palestina untuk memperjuangkan kebebasan bagi seluruh tanah yang diduduki Israel, melainkan standar ganda hipokrit dari negara-negara Barat.

Historis
Perdebatan historis yang sering dikutip selama ini seringkali terkait dengan sudut pandang etika. Adapun klaim historis muncul dari pandangan bahwa nenek moyang Yahudi adalah orang-orang pertama yang menduduki tanah Palestina; hal ini memberi mereka hak atas tanah tersebut. Jika argumen ini dipertahankan, bukankah ini sama saja dengan mengatakan bahwa Irak punya hak atas Kuwait? Pastinya negara-negara kolonial akan mendukung Irak ketika Irak memasuki Kuwait pada 1990 dengan dasar klaim historis Irak atas Kuwait (apalagi Saddam adalah agen Barat), sama seperti Barat mendukung klaim historis Zionis atas Israel dan memberi jalan bagi Zionis untuk meraih klaimnya itu. Di satu sisi, rakyat Palestina diusir paksa untuk memberi jalan bagi entitas Zionis, di sisi lain, masuknya Irak ke Kuwait menimbulkan Perang Teluk. Karena itu perlu dicamkan bahwa argumen historis tidak saja lemah, yang akan coba kita rangkum nanti, tapi juga mengandung standar ganda tidak logis yang sama dengan argumen etika. Jika kita mengikuti logika argumen ini, maka harus diberlakukan juga terhadap contoh-contoh klaim historis di bawah ini, dengan resolusi, kekuatan dan determinasi yang sama untuk mengembalikan wilayah ke penduduk aslinya.

a. Tanah di Amerika dikembalikan kepada penduduk asli Indian
Ketika orang-orang Eropa mendarat di benua Amerika, kira-kira ada 10 juta Indian yang mendiami bagian utara Amerika yang kini jadi Meksiko. Berdasarkan sejarah diyakini bahwa Indian pertama tiba di sana pada zaman es terakhir, lebih kurangnya 20,000-30,000 tahun silam. Antusiasme penduduk Indian dalam menyambut bangsa pendatang Eropa seketika berubah menjadi konflik gara-gara keserakahan materi khas bangsa kolonial Eropa. Konflik itu memicu terjadinya Perang Indian, Indian Removal Act (UU Pemindahan Indian) dan UU lain yang mencapai puncaknya pada periode akhir perang tersebut, yaitu pembantaian terhadap pejuang, perempuan, dan anak-anak Indian di Wounded Knee, Dakota Selatan, pada 1890. Sejak periode kebijakan brutal asimilasi paksa yang terus berlangsung hingga 1960-an, terlepas dari adanya daerah penampungan bagi Indian, warga asli Indian hingga kini tidak mendapat hak untuk menguasai kembali tanah leluhur mereka.

b. Tanah di Australia dikembalikan ke penduduk asli Aborigin
Sejak 1788, ketika Inggris secara resmi mendarat pertama kali, hingga sekarang, unsur pemaksaan (dengan militer dan lainnya) senantiasa digunakan untuk mengosongkan tanah-tanah di Australia dari penduduk aslinya, yaitu orang-orang Aborigin. Warga Aborigin berjuang melindungi tanah mereka, tapi Inggris menyatakan bahwa benua Australia berada dalam status terra nullius – tanah kosong dan tidak menjadi milik siapapun, ketika mereka mulai datang mendiaminya. Selama lebih dari 200 tahun kebohongan tentang terra nullius itu digunakan untuk menutupi kebrutalan dan kekejian dalam bentuk pembantaian massal, penolakan untuk mengakui ras penduduk pribumi Australia sebagai orang, pengusiran paksa anak-anak dari keluarganya masing-masing, eksploitasi tak manusiawi terhadap buruh-buruh keturunan Aborigin, perlakuan rasis dan apartheid terhadap warga Aborigin. Terra Nullius juga menjadi jastifikasi untuk menolak pemberian hak tanah. Pada 1992, Pengadilan Tinggi Australia mengakui konsep Native Title , yang menyatakan bahwa Aborigin telah eksis di sana sebelum kedatangan Inggris dan terus di sana setelah kolonisasi. Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa Native Title hilang bilamana tanah tersebut telah dijual atau digunakan untuk tujuan lain. Sejak saat itu tak banyak perubahan yang terjadi.

Apa yang bisa kita simak dengan jelas dari dua contoh di atas adalah suatu kebijakan diskriminasi yang menjijikkan, penyangkalan atas hak pengembalian lahan dan otoritas politik terhadap orang-orang yang memiliki klaim historis yang absah (kecuali Israel, tentu saja). Karena itu, memiliki hak historis tidak memiliki arti atau nilai sebagai dasar argumen. Lantas mengapa Israel membuat pengecualian? Jelas, argumen historis memiliki cacat dan diterapkan secara selektif – tapi ini memang tipikal komunitas internasional yang tunduk pada politik asas manfaat dan berdiri di atas ideologi busuk kapitalisme yang hanya melayani kepentingan utama para kapitalis.
Apa arti semua ini bagi klaim historis Zionis, selain fakta bahwa klaim tersebut tidaklah berarti apa-apa dan juga tidak relevan? Kajian ulang singkat atas sejarah Palestina memperlihatkan dua poin menarik. Pertama, sejarah tentang leluhur Yahudi itu diperselisihkan, jadi tidak ada bukti jelas atas klaim Zionis tersebut. Kedua, sebagian besar ahli sejarah menyimpulkan bahwa Kanaan adalah penduduk terawal Palestina (3 milenium sebelum masehi). Mesir adalah kekuatan terdekat yang menaklukkan wilayah tersebut (3 milenium sebelum masehi). Selama milenium kedua sebelum masehi, hegemoni Mesir dan otonomi Kanaan diserang oleh beragam penyerbu – dan baru saat itulah orang-orang Israel muncul (suku-suku Semit dari Mesopotamia). Karena itu, klaim historis Zionis atas Palestina pun tidak terbukti dan malah menjadi suatu pemutarbalikkan sejarah secara sengaja.

Keagamaan
Secara politik, Palestina tidaklah signifikan bagi Yahudi – karena seperti juga Nasrani, Yahudi tidak memiliki ataupun membentuk struktur, institusi ataupun proses politik untuk mengurusi negara dan masyarakat.
Akan tetapi, jelas terlihat betapa agama Yahudi telah dibajak oleh gerakan Zionis, yang telah mengambil prinsip-prinsip dan nilai-nilai Yahudi dan memadukannya dengan agenda politik kapitalis yang kejam yang memimpikan adanya ‘Israel Raya’ – sementara menurut kitab Torah, Yahudi dilarang memiliki negara atau kedaulatan politik sendiri selama menunggu era al-Masih. Sampai sini, argumen dan jastifikasi keagamaan yang diklaim Zionis telah gugur dan hal ini diperkuat oleh pernyataan orang-orang Yahudi sendiri.

Sejumlah Yahudi ortodoks, seperti Neturei Karta, menyatakan menolak untuk, “… mengakui hak setiap orang untuk mendirikan suatu negara “Yahudi” selama periode pengasingan ini.” Mereka menentang, “…yang disebut dengan “Negara Israel”, bukan karena negara tersebut sekular, melainkan karena keseluruhan konsep tentang negara Yahudi yang berdaulat bertentangan dengan Hukum Yahudi.”
Mengutip kitab Talmud, Yahudi Ortodoks mengacu pada Tractate Kesubos (hal. 111a), yang menyatakan bahwa ajaran Yahudi melarang orang-orang Yahudi menggunakan kekuatan manusia untuk mendirikan negara Yahudi sebelum datangnya al-Masih (al-Masih dari Rumah Daud) yang diterima secara universal.

Kalangan Yahudi seperti Neturei Karta kemudian berupaya untuk memisahkan agama Yahudi dari Zionisme dengan menyatakan, “Yahudi sejati tetap setia terhadap keyakinan Yahudi dan tidak tercemari oleh Zionisme.” Mereka juga, “menyesalkan penghilangan sistematis atas komunitas Yahudi kuno oleh Zionis, penumpahan darah Yahudi dan non-Yahudi demi kedaulatan Zionis,” dan bahwa, “Dunia harus mengetahui bahwa Zionis telah menggunakan nama Israel secara tidak sah dan tidak punya hak untuk berbicara mengatasnamakan orang-orang Yahudi!”

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa tidak ada satupun dasar keagamaan yang bisa membenarkan eksistensi negara Israel. Kita bertanya-tanya apakah Yahudi ortodoks yang menyuarakan pandangan semacam itu dihukum, diadili, dan dipenjara oleh pemerintahan negara-negara Barat karena menyuarakan pandangan-pandangan seperti itu dan dicap ‘anti-Semit’ atau dipenjara karena mengemban pemikiran khas ‘teroris’ mengenai kehancuran Israel? Kelihatannya tidak akan seperti itu, karena orang-orang seperti Neturei Karta bisa melakukan demonstrasi global setahun penuh, termasuk di New York dan London, dengan spanduk-spanduk besar, yang jika dilakukan oleh orang-orang Muslim, niscaya mereka akan langsung ditahan dan diadili menurut undang-undang diskriminasi ras/agama atau sejenis perundang-undangan teror.

Politik
Perkembangan nasib Palestina dalam sejarah politik kontemporer memiliki tiga periode berbeda, yaitu: pertama, di bawah kekuasaan Islam; kedua, di bawah Mandat Inggris sejak 1922, yang diberikan oleh Liga Bangsa-Bangsa; dan akhirnya di bawah kekuasaan Israel. Tanpa secuilpun keraguan, ketika berada di bawah kekuasaan Islam sajalah orang-orang di Palestina (Muslim, Yahudi dan Nasrani) menjalani kehidupan dengan standar keamanan, stabilitas dan ketentraman yang tinggi. Menurut catatan sejarah, yang dicatat oleh para ahli sejarah non-Muslim, orang-orang Yahudi mencari perlindungan kepada otoritas Islam, yakni Khilafah, dari penyiksaan di Eropa, terutama pada masa Inkuisisi Spanyol yang keji pada 1492.
Pada masa kekuasaan Inggris, tahun 1922, oleh Liga Bangsa-Bangsa, Palestina ditempatkan di bawah Mandat Inggris hingga 1948, ketika negara Israel didirikan. Selama itu, semua orang, khususnya orang-orang Arab, menderita akibat kebijakan diskriminatif yang mengundangkan aturan-aturan yang membantu orang-orang Yahudi berimigrasi ke Palestina dan pengambialihan tanah oleh orang-orang Yahudi. Selama itu pula, penduduk lokal Arab (Muslim dan Nasrani), yang merasa cemas mereka secara perlahan-lahan tenggelam di negeri sendiri oleh imigran asing, lebih dari sekali melakukan pemberontakan menentang kebijakan imigrasi pemerintah Inggris.

Pada masa kekuasaan Israel sejak 1948, tidak banyak hal yang harus dijelaskan lagi tentang kebijakan apartheid, brutal, diskriminatif, dan rasis yang menjadi karakteristik negara Israel, baik terhadap penduduk Arab Muslim/Kristen (di kamp-kamp pengungsian Israel dan Palestina) dan juga terhadap penduduk Yahudi keturunan Oriental (Asia Timur dan sekitarnya) dan Afrika. Sejumlah dokumen Amnesti Internasional dan Human Rights Watch menegaskan apa yang telah dunia saksikan selama 60 tahun: kebrutalan yang mengesampingkan nyawa manusia dan diskriminasi terang-terangan, yang berujung pada ketegangan berkelanjutan di kawasan tersebut secara keseluruhan. Karena itu, secara politik, Israel tidak akan pernah memberikan basis untuk stabilitas politik di kawasan tersebut, mengingat filosofi rasis yang sudah menjadi pembawaannya, agenda politik Zionis dan perlawanan berkelanjutan dari orang-orang yang telah diusir paksa dan akan terus berjuang untuk benar-benar membebaskan Palestina dari kekuasaan Zionis dan kolonial Barat.
Sebagai simpulan, legitimasi Israel dibangun di atas kebohongan, ketidakjujuran dan kemunafikan. Secara nyata Israel tidak punya legitimasi dan klaim-klaim etika, historis, keagamaan dan politik yang diusungnya adalah keliru dan bertentangan dengan fakta. Rakyat Palestina yang terjajah punya hak untuk menentang pendudukan dan berjuang untuk membebaskan Palestina seutuhnya. Ini merupakan hak bagi rakyat Palestina; sebuah hak yang ada untuk alasan-alasan etika, historis, keagamaan dan politik – sangat berbeda dengan alasan-alasan keliru yang diklaim para pendukung Israel.

[Tulisan untuk KCom Journal, 23 Juli 2006]


9 Comments on “Meluruskan Dasar Perdebatan Seputar Israel”

You can track this conversation through its atom feed.

  1. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 says:

    berarti emang ga bener yah klo israekl klaim tanah Palestina itu milik dia, secara US ama Aussie aja ga di pulangin ke yang punya hehee…

    eniwe tulisanya manteb mas. thx :mrgreen:

  2. Herizo says:

    Dari dulu, Israel mrpkn musuh.. Dan sbentar lg pasti hancur..

  3. Artikel Bisnis says:

    wah..no comments dech….

  4. edys says:

    kalau saya tetap pada apa yang saya bela.dan saudara saya,yaitu kebenaran

  5. Karaengmonga says:

    Yang jelas, sejak awal pendiriannya Israel telah melibatkan banyak kontroversi, intrik politik tingkat tinggi dan pengorbanan bangsa Palestina. Seluruh dunia sudah mengetahuinya namun hanya bisa berseru tak mampu berbuat. Negara-negara Arab yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk menyuarakan hal ini justru sekarang terpenjara oleh berbagai kepentingan. Nah, akhirnya bangsa Palestina kini berjuang sendirian. Siapa yang bersalah? Siapa yang berdosa? Barangkali seluruh dunia yang akan menanggung itu semua. Terima kasih

  6. Bisnis Cuci Helm says:

    Prihatin sekali melihat konflik ini terus berkepanjangan karena yang paling banyak menjadi korban pada akhirnya adalah warga yang tidak terlibat dalam konflik itu sendiri seperti wanita, anak-anak dan orang tua :sad:

  7. aikido, way of harmony says:

    im boycotting

  8. donking says:

    israel memang susah di hancurkan memang sudah di takdirkan begitu hancurnya nanti klo mau kiamat

  9. cincin pria says:

    wah dalem banget ngomongin sejarah… keren

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>