Hak asasi manusia (HAM) merujuk pada konsep hak atau status universal yang dimiliki manusia tanpa memandang hukum dan perundang-undangan atau faktor-faktor lokal seperti etnisitas, nasionalitas, agama, dan jenis kelamin. Dalam filsafat dan ilmu politik, eksistensi, validitas dan muatan HAM masih selalu menjadi bahan perdebatan menarik. Secara yuridis, HAM sudah menjadi hukum dan perjanjian internasional, yang diadopsi oleh seluruh negara di dunia. Dalam perjalanan geopolitik kontemporer, negara-negara Barat, terutama AS, menjadikan HAM sebagai basis moral untuk membentuk suatu tata dunia yang khas berideologi Kapitalisme. Dalam konteks ini, HAM menjadi nilai-nilai ideal demokrasi Kapitalisme yang dipasarkan secara paksa ke seluruh dunia.
Sebagai sebuah pemikiran, HAM bertolak dari dua konsepsi yang saling terkait dan yang juga menjadi dasar bangunan ideologi Kapitalisme: teori hukum alam dan liberalisme. Teori hukum alam berbicara tentang prinsip bahwa segala sesuatu ada karena begitulah adanya. Tema sentral dalam teori ini ialah adanya hak alamiah yang diberikan kepada setiap manusia oleh Tuhan. Teori ini dilontarkan awalnya oleh Aristoteles, lalu dikembangkan oleh Thomas Aquinas dalam konteks Eropa-Kristen, lalu dikembangkan lagi oleh para pemikir teori Kontrak Sosial, yaitu Hobbes, Locke, dan Rousseau, yang adalah juga pemikir paham liberal.
Sebagai sebuah pandangan filsafat dan tradisi politik, liberalisme menjadikan kebebasan sebagai nilai politik yang paling utama. Liberalisme berakar di Eropa Barat pada masa Pertengahan, lalu berpuncak di era Pencerahan. Seperti dikatakan Lord Acton, kebebasan bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi, karena justru kebebasan itulah yang menjadi tujuan politik tertinggi.
Perpaduan pemikiran teori hukum alam dan liberalisme ini melahirkan kredo bahwa manusia pada dasarnya baik, adapun kejahatan yang dilakukan manusia terjadi karena adanya pengekangan terhadap manusia; karena itu, agar manusia bisa memperlihatkan sifat aslinya yang baik, maka manusia harus diberikan kebebasan.
Dalam konteks sosial-kemasyarakatan, liberalisme meyakini bahwa individu-individu yang bebas merupakan pondasi masyarakat yang baik. Ini merupakan buah pikiran Locke yang tertuang dalam Two Treatises on Governement (1690), yang berbicara perihal dua konsep dasar kebebasan: (1) kebebasan ekonomi, yaitu hak untuk memiliki dan menggunakan kepemilikan, dan (2) kebebasan intelektual, yang di dalamnya termasuk kebebasan berpendapat. Pemikiran khas empirisisme dari Locke inilah yang menjadi pelopor lahirnya konsepsi modern HAM. Gagasan tersebut juga berperan penting sebagai jastifikasi teoretis dan ideologis bagi lahirnya Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789).
Pada abad ke-18 dan ke-19, para filsuf seperti Thomas Paine, John Stuart Mill dan Hegel mengembangkan keuniversalan konsep kebebasan itu. Henry David Thoreau, penulis, filosof, dan naturalis Amerika penjunjung individualisme, menulis On the Duty of Civil Disobedience (1849) yang kemudian sangat mempengaruhi para pemikir HAM, termasuk menginspirasi perjuangan Mahatma Gandhi untuk melawan Inggris, dan menginspirasi perjuangan para aktivis hak asasi melawan diskriminasi ras di AS.
HAM menjadi peraturan internasional setelah Perang Dunia II, dan setelah berdirinya PBB, yaitu pada saat diumumkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pada 1948. Pada 1961 terbit pula Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada 1966, diumumkan pula Perjanjian Internasional tentang HAM, Ekonomi, Budaya, dan Sosial.
Sejak menjadi adikuasa tunggal, AS kemudian menjadikan HAM sebagai peraturan universal, yaitu peraturan yang tak hanya diadopsi oleh negara sebagai institusi, tapi juga oleh rakyat setiap negara di seluruh dunia. Pada 1993, dua tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan konferensi tentang HAM untuk organisasi-organisasi nonpemerintah yang menghasilkan Deklarasi Wina Tentang HAM Bagi NGO, yang menegaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain.
Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai peraturan internasional dan universal, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir 1970-an di masa Presiden Jimmy Carter. Sejak itu, Departemen Luar Negeri AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tersebut juga menilai sejauh mana negara-negara itu menjalankan HAM. Evaluasi itu yang menjadi landasan sikap Washington terhadap negara-negara yang dianggap tidak terikat dengan prinsip-prinsip HAM. Tapi, daftar hitam negara-negara yang buruk pelaksanaan HAM-nya itu tidak pernah mencantumkan Israel. Seperti lazimnya kebijakan AS, dalam perkara HAM inipun Washington memiliki standar ganda dan karena itu HAM menjadi diskriminatif. Negara yang banyak melanggar HAM tidak berarti otomatis diserang oleh AS. Sebaliknya, negara yang sedikit melanggar HAM malah bisa menjadi target operasi militer AS.
Ada negara-negara yang melanggar HAM, tapi AS menutup mata dan tidak menggugatnya, karena garis kebijakan negara-negara itu dipandang masih sejalan dengan kepentingan AS. Terhadap mereka, dan demi menunjukkan komitmen sebagai penegak dan pelindung HAM, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan keras secara lisan. Ini, misalnya, dilakukan AS terhadap Israel dan Rusia, atau terhadap kasus pelanggaran HAM di Bosnia, Chechnya, dan Palestina. Sebaliknya, AS dapat bersikap ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain. Terhadap negara-negara yang melakukan ‘dosa HAM’ kecil tapi berseberangan dengan kepentingan AS ini, AS tidak segan-segan mengambil tindakan militer, seperti yang dilakukannya terhadap Haiti, Afghanistan, atau Irak. Terkadang, AS juga mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan, seperti yang dilakukannya terhadap Cina. Atau, AS “sekadar” mengambil langkah politik dan diplomatik, sebagaimana yang dilakukannya terhadap banyak negara, termasuk Indonesia dalam kasus Timor Timur. Dan, langkah terakhir inilah yang paling banyak dilakukan AS. Secara keseluruhan, semua manuver itu dilakukan AS demi tuntutan kepentingan-kepentingannya, dan tuntutan-tuntutan hegemoninya, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Dampak Buruk ide HAM bagi Dunia dan Umat Islam
Pada dasarnya HAM memiliki empat konsep dasar kebebasan, yaitu kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan berkepemilikan. Semua ide ini berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia dan umat Islam, tapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan.
Berdasarkan kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, dan mengingkari agama atau ide apapun. Manusia berhak untuk mengubah agamanya, atau bahkan untuk tidak mempercayai agama sama sekali. Ide ini menihilkan peran agama, mendangkalkan akidah umat, menjamurkan pemurtadan, serta menghambat perjuangan penegakan syariat Islam.
Berdasarkan kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal apapun tanpa terikat dengan batasan apapun. Manusia boleh terang-terangan bersikap kufur, ingkar terhadap adanya Allah, atau mempropagandakan ide apa saja walaupun bertentangan dengan akidah Islam atau menyalahi hukum-hukum Islam. Maka menjamurlah segala sesuatu yang diharamkan Allah swt, misalnya praktek riba, perjudian, minuman keras, perzinaan, penyimpangan seksual, dan segala sesuatu yang menghancurkan nilai-nilai luhur Islam. Ide ini juga membuka jalan bagi para agen Barat, orang-orang munafik dan orang-orang fasik serta musuh-musuh Islam untuk berpropaganda menentang Islam dan menghancurkan kesatuan umat, dengan memecah belah umat menjadi berbagai bangsa, negara, kelompok, dan golongan yang berbeda-beda. Prinsip ini juga membolehkan seruan-seruan yang bertolak dari fanatisme golongan, seperti Nasionalisme, Patriotisme, dan sebagainya, padahal Islam telah memerintahkan umatnya untuk menghapuskan fanatisme golongan dan mengharamkan mereka untuk menyerukannya. Ide ini juga berarti kebolehan bagi agen-agen Barat tersebut untuk menyerukan ide-ide kufur yang dijajakan untuk menjatuhkan martabat kaum wanita, menyebarkan kebejatan dan kebobrokan moral, serta memusnahkan nilai-nilai luhur, kehormatan, dan kemuliaan. Ide ini pula yang membuat Nabi Muhammad saw bisa diolok-olok secara bebas di media massa Barat.
Berdasarkan kebebasan bertingkah laku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain. Seorang pria berhak menikah atau menggauli wanita manapun selama wanita itu rela. Seorang pria berhak melakukan penyimpangan seksual selama tidak melibatkan anak di bawah umur. Seseorang berhak makan dan minum apa saja serta berpakaian seenaknya dalam batas-batas peraturan umum. Di sini tidak ada tempat bagi hukum halal-haram. Yang penting, suatu perbuatan dianggap sah menurut undang-undang. Maka lahirlah budaya kebejatan dan kebobrokan moral. Pria dan wanita bisa hidup bersama tanpa nikah. Sesama pria atau sesama wanita dibenarkan dan dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan tindak penyimpangan seksual. Ide ini juga telah melariskan industri pornografi dan pornoaksi dalam bentuk film-film dan majalah-majalah porno, jasa-jasa telepon seks, klub-klub nudis, kaum hippies yang hidup liar dan bebas, dan sebagainya. Ide ini telah melahirkan penyakit sosial yang beraneka ragam, karena memberikan kebebasan untuk berzina, melakukan penyimpangan seksual, bertelanjang di tempat umum, minum khamr, dan tindak asusila lain.
Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sesuka hatinya selama tidak melanggar hak-hak orang lain. Manusia berhak memiliki segala sesuatu, baik yang dihalalkan oleh Allah SWT maupun yang diharamkan-Nya. Manusia berhak menggunakan atau mengelola apa saja yang dia miliki, baik dia terikat dengan perintah dan larangan Allah maupun tidak sama sekali. Seseorang berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum seperti ladang minyak, tambang besar, pantai dan sungai-sungai, air yang dibutuhkan masyarakat, dan properti lain yang menjadi hajat hidup orang banyak. Seseorang berhak memiliki barang-barang halal seperti rumah-rumah, kebun, toko, pabrik, sebagaimana dia juga berhak memiliki barang yang diharamkan Allah SWT untuk dimiliki, seperti minuman keras, bank ribawi, peternakan babi, rumah bordil, tempat-tempat perjudian, dan barang-barang terlarang lainnya menurut syara’. Seseorang berhak memperoleh atau mengembangkan harta, baik secara halal seperti warisan, hibah, perdagangan, berburu, pertanian, dan industri, maupun secara haram seperti perjudian, riba, perdagangan khamr dan obat-obat terlarang, serta usaha-usaha haram lainnya. Akibatnya, terjadi akumulasi kekayaan yang melimpah ruah di tangan segelintir orang. Dengan kelebihan kekayaannya itu, mereka berubah menjadi satu kekuatan hegemonik yang menguasai dan mengendalikan berbagai masyarakat dan negara, baik dalam urusan politik dalam negeri maupun luar negerinya. Di antara mereka ada yang menjadi pemilik industri-industri senjata dan menjadi para pelaku bisnis perang. Mereka melibatkan berbagai negara dan bangsa yang sudah didominasi ke dalam kancah peperangan yang pada hakekatnya tidak akan pernah memperoleh keuntungan apa-apa dari kemelut perang yang melanda mereka. Ambisi mereka semata-mata hanya mengeruk keuntungan yang akan mereka peroleh dari perdagangan senjata. Mereka tak pernah peduli sedikit pun akan darah yang ditumpahkan atau bencana-bencana yang timbul akibat perang.
Simpulan
Dari paparan di atas, bisa ditarik simpulan bahwa HAM adalah ide Kapitalisme yang bertentangan dengan Islam. HAM hanyalah komoditas politik luar negeri AS dan negara-negara Barat. Praktek HAM menganut standar ganda dan bersifat diskriminatif. Propaganda HAM hakikatnya adalah strategi represif untuk menjastifikasi intervensi AS terhadap negara-negara lain demi melanggengkan dominasi AS. Karena itu, propaganda HAM merupakan salah satu agenda imperialis modern Barat terhadap negara-negara lain di seluruh dunia.
Negara-negara Barat tidak pernah benar-benar menghargai, menghormati, menjunjung tinggi, apalagi menegakkan HAM. HAM hanyalah pemikiran teoretis, pemikiran yang ingin menjunjung langit tapi kakinya tidak memiliki pijakan di bumi. Pelbagai deklarasi tentang HAM selalu hanya berisi anjuran dan ajakan tentang pentingnya menjaga, melindungi, menghargai, menghormati, menjunjung, dan menegakkan HAM. Deklarasi-deklarasi itu tidak pernah memuat bagaimana semua ide HAM itu bisa ditegakkan. Tidak pernah ada ketentuan tentang bagaimana dan dengan sarana apa HAM bisa ditegakkan. HAM hanya bermain di tataran ide, tidak sampai pada tataran praktis. Dengan kata lain, HAM hanya menjadi asesoris verbal yang manis di lidah tapi tidak memiliki kejelasan arah.
Dalam implementasinya, HAM sangat dipengaruhi oleh kepentingan pihak yang memiliki kekuatan. Dengan kata lain, penerapan HAM tidak terlepas dari kepentingan politik, ekonomi dan ideologi dari negara-negara yang punya kekuatan. Dalam konteks itu, Dunia Barat, khususnya AS, memanfaatkan isu HAM untuk menekan suatu negara demi kepentingannya sendiri. PBB dan badan internasional lainnya seperti IMF dan Bank Dunia kerap dipakai AS untuk merealisasikan kepentingannya itu. Dengan kata lain, HAM menjadi alat penjajahan Barat.
Dengan demikian, segala gembar-gembor soal penegakan HAM hanyalah isapan jempol. Barat tidak pernah memuliakan harkat manusia dalam arti yang sebenarnya. Penegakan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia hanya akan terwujud manakala Islam memegang tampuk kekuasaan, dan dunia berada dalam kendali kepemimpinannya, karena Islam punya sarana dan mekanisme yang jelas untuk menjaga, melindungi, menghargai, menghormati, menjunjung, dan menegakkan hak-hak asasi manusia, yaitu Negara Khilafah.
BOX 1
Data Kerusakan Masyarakat di Barat akibat HAM
- Di AS, terjadi 1,5 juta aborsi (1988).
- Menurut Guttamacher Institute, hampir 60% dari kaum wanita AS berusia di bawah 25 tahun pernah mengalami aborsi.
- AS adalah negara nomor satu dalam jumlah penderita AIDS, dengan total kasus 296.412, dan angka kumulatif 81.0 per 100.000 penduduk (hingga 1991).
- Setiap tahun, 2,4 juta rakyat AS menikah dan 1,2 juta bercerai, atau 4,8 per 1000 penduduk/tahun.
- Di AS, lebih dari separuh dari 3/4 jumlah keluarga dengan anak-anak yang bergantung pada orangtuanya, dipimpin oleh orangtua-tunggal yang adalah wanita.
- 25 juta pelaku penyimpangan seksual di AS menuntut pengesahan perkawinan sejenis dan menuntut hak-hak yang sama seperti perkawinan normal.
- 1 juta orang di AS telah melakukan hubungan seksual dengan keluarga mereka sendiri (incest), baik dengan ibu, anak perempuan, maupun saudara perempuan mereka.
- 75% orang Inggris adalah anak hasil zina.
- Sekitar 70% remaja AS menganggap hubungan seks di luar nikah dapat dibenarkan apabila keduanya saling mencintai.
- Sumber: Andrew L. Shapiro. Amerika Nomor 1: Kondisi AS yang Kontradiktif dan Ironis. 1995. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Menurut laporan Florida State University’s Human Rights Center, AS merupakan negara tujuan nomor wahid bagi penjualan budak-budak wanita. Center for the Advancement of Human Rights (CAHR) mengatakan bahwa antara 18.000 sampai 50.000 wanita dijual ke AS setiap tahun untuk dipaksa bekerja di tempat-tempat prostitusi, kerja paksa, dan sebagai pelayan dahaga seksual bos-bos perusahaan lokal, dan sebagainya.
Sumber: eramuslim, 26 Februari 2004
BOX 2
Pernyataan Pejabat dan Penguasa Barat menyerang negeri Islam atas nama HAM
- “Angin perubahan kini memihak kita. Kekuatan kebebasan telah bersatu. Kita melangkah menuju ke abad selanjutnya dengan lebih percaya diri bahwa kita memiliki kemauan, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk melakukan apa yang harus dilakukan, yaitu bekerja keras demi kebebasan” [Pidato kenegaraan George Bush Sr. pada Januari 1991 ketika bom-bom mulai dijatuhkan terhadap Baghdad]
- “Kami tidak mengatakan bahwa kebebasan hanyalah untuk sekelompok orang atau satu agama tertentu. Kami yakin kebebasan adalah sesuatu yang universal. Dan masyarakat yang berkebebasan adalah masyarakat yang damai. Dan kebebasan akan menjadi obat mujarab bagi mereka yang memendam rasa benci dan dendam mendalam di hatinya.” [Konferensi bersama Bush dan Blair, 16 April 2004]
- “Senjata utama kita bukanlah senapan kita, melainkan keyakinan kita… Nilai-nilai kita bukanlah nilai-nilai Barat. Nilai-nilai itu ialah nilai-nilai semangat kemanusiaan yang universal dan di manapun, kapanpun, rakyat biasa diberi kesempatan untuk memilih, dan pilihannya sama, kebebasan, bukan tirani.” [Pidato Tony Blair di depan Kongres AS]
Sumber: Javed Ansari. Freedom: A Western Export. Khilafah Magazine, June 2004.
[tulisan pesanan untuk Majalah Media Politik dan Dakwah Al-Wa'ie, edisi Desember 2006]
3 Comments on “HAM ALAT PENJAJAHAN BARAT”
You can track this conversation through its atom feed.
makasih atas penjelasan panjangnya mas, saya jadi tau sedikit mengenai hal ini
Posted on February 20, 2009 at 11:50 pm.
now i find what i want to know.. thank you for this informations..
Posted on March 2, 2009 at 4:12 pm.
makasih banyak mas untuk info data kerusakan di Barat akibat HAM………………..
saya ngunduh tulisannya buat tambahan tulisan saya………
TERIMA KASIH
Posted on September 27, 2009 at 11:58 am.