Di Detik ada berita menarik seputar rencana Syekh Puji menikahi 3 bocah yang masih berusia di bawah umur. Saya tidak tahu secara persis bagaimana realitanya. Saya juga tidak kenal Syekh Puji. Jadi tidak ada peluang untuk mengklarifikasi beritanya. Karena itu saya tidak berniat menilai tindakannya. Yang menarik buat saya sih justru komentar Menteri Agama. Biar aman, saya kutip utuh saja ya.
Pak Menteri ada kasus, seorang kiai menikahi gadis berumur 12 tahun, apakah itu diperbolehkan?
Itu tidak boleh, itu melanggar UU.
Kalau begitu, apa ada langkah khusus dari jajaran Departemen Agama?Saya akan memerintahkan kepada Kanwil Depag untuk mengecek kasus tersebut supaya dikirim tim untuk mengecek kebenaran kabar itu bagaimana pastinya. Kalau sudah ada laporan, gitu adanya, kita akan meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut, karena itu tidak boleh secara UU.
Selama ini, berapa umur yang diatur dalam UU?
Yah seperti yang sudah ditetapkan dalam UU No 1/1974 (UU tentang Perkawinan-red) saja.
Pak, dari sisi agama sebenarnya apakah bisa dibenarkan?Kita kan ada aturan dan UU yang mengatur tentang masalah ini, ya itu yang harus kita pakai.
Kalau dari sisi agama, apakah diperbolehkan?Memang agama memberikan batasan kalau sudah balig, tapi kan Indonesia punya UU No 1/1974, itu yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Apalagi katanya ini istri kedua. Kan banyak yang harus dipenuhi syaratnya.
Jadi nanti tetap akan mengirimkan tim untuk mengecek hal tersebut?
Yah kita akan perintahkan kepada aparat, petugas kami untuk mencari tahu kebenaran, dan duduk perkara masalah tersebut. Setelah itu, biar aparat kepolisian yang menindaklanjuti jika ada pelanggaran.(mok/nrl)
Nah itu. Saya seperti baru bangun tidur. Lalu sadar, bahwa di negeri ini, hukum agama memang nomor sekian. Ada yang lebih tinggi. Garis bawahnya ada pada “ya itu yang harus kita pakai”. Tapi saya juga salut terhadap Pak Menteri, yang kemudian menggunakan downgrading, kata-kata yang menurunkan tensi, bahwa itu masih perlu diperiksa secara saksama, sambil kemudian mengumpan bola kepada pihak kepolisian.
3 Comments on “Agama di Bawah UU”
You can track this conversation through its atom feed.
Memang kita harus cermat. Mohon juga dicermati link ini berkaitan dengan komentar peristiwa pertama (pernikahan di bawah umur menurut UU RI) versus peristiwa kedua (komentar Menteri Agama).
Semoga kita semakin bisa cermat dengan semakin mudahnya informasi yang kita dapat.
1) http://detikislam.com/2008/10/02/soal-hilal-sampai-kapan-elite-bodohi-umat/
2) http://www.detiknews.com/read/2008/09/29/194719/1014153/10/menag-yang-lebaran-lebih-dahulu-itu-salah
Harry Hermawan´s last blog post..Terima kasih komunitas Bahtera
Posted on October 24, 2008 at 11:14 am.
» Namanya Juga Negara Sekuler Just another mradhi’s blog says:
[...] juga negara sekuler. Ya jelas agama tempatnya di bawah hukum positif. Lalu kenapa musti ribut? Ya sebetulnya bukan mau ribut sih. Kita kan pengamat. Asik aja gitu [...]
Posted on October 25, 2008 at 7:36 am.
persoalan yang pelik karena ga pernah ada ketegasan.
kampanye damai´s last blog post..Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Posted on February 1, 2009 at 1:34 pm.